Pimpinan Komisi V DPR Sebut Satu Fraksi Menolak dan 8 Fraksi Dukung UU LLAJ Direvisi
Rapat secara khusus mengagendakan pembahasan Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi Dalam Penyusunan RUU LLAJ.
Editor: Hasanudin Aco
Hamka B Kady mengungkapkan, dirinya sebagaimana sebagian besar anggota Komisi V sejak awal memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ.
Dalam hal ini meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui RUU LLAJ.
Ia menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan.
"Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami? Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka B Kady.
Anggota Badan Anggaran DPR itu menyatakan, keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat terbatas dan tidak bisa menolong kerusakan jalan di berbagai daerah di Indonesia.
Memang, Undang-Undang Jalan yang belum lama ini sudah disahkan DPR akan mengakomodir kepentingan preservasi jalan, namun aturan turunannya masih dalam proses di pemerintah.
Kementerian Keuangan didorong membuat terobosan dengan mencari celah yang ada dalam pembahasan RUU LLAJ untuk meningkatkan PNBP.
Dengan begitu ada formulasi yang jelas dan detil penerimaan BNBP bagi preservasi jalan di daerah. Bukan terus-menerus masalah preservasi jalan ini pembiayaannya mengandalkan pemerintah pusat
"Ada satu pasal yang tidak pernah kita gubris dalam UU LLAJ, walaupun saya tahu persis. Pajak kendaraan itu larinya ke daerah, tapi itu juga tidak menyelesaikan masalah. Pusat menjadi tumpuan dalam preservasi jalan," ucap Hamka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.