Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kali M Kece Tak Hadiri Sidang, Napoleon Bonaparte: Dia Anggap Sidang ini Tidak Penting

Irjen Napoleon Bonaparte geram. Ia menyebutkan M Kace menganggap sidang ini tidak penting, karena sudah 3 kali absen.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tiga Kali M Kece Tak Hadiri Sidang, Napoleon Bonaparte: Dia Anggap Sidang ini Tidak Penting
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang lanjutan perkara kekerasa yang ia lakukan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah tiga kali Youtuber M Kece absen menjadi saksi dalam sidang.

Hal ini membuat Irjen Napoleon Bonaparte geram. Ia menyebutkan M Kace menganggap sidang ini tidak penting.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Napoleon Bonaparte berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Dalam sidang Napolen mengutarakan keberatannya kepada hakim. Disampaikan Napolen, jika M Kece terus absen, ia tidak bersedia lagi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan.

"Kami singkat saja. Saksi sudah tidak hadir dua kali. Dia tidak merasa sidang ini penting. Kami tidak bersedia hadir sebagai terdakwa untuk kasus seperti ini. Karena kami mohon pengadilan singkat, lumrah, dan cepat," ucap Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini kepada hakim dalam sidang.

M Kece harusnya hadir dalam sidang sebagai saksi korban. 

Berita Rekomendasi

Di sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan alasan absennya M Kece.

"M Kece belum dapat hadir karena pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak bisa mengeluarkan penetapan terhadap M Kece," jelas JPU dalam sidang.

Baca juga: Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kece Oleh Irjen Napoleon Kembali Ditunda

Pada sidang sebelumnya M Kece tidak bisa hadir secara fisik sebagai saksi sidang kasus penganiayaan karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal. 

Terdakwa Irjen Napoleon klaim punya bukti video

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim punya bukti video yang berisikan kebohongan kesaksian Kece pada sidang sebelumnya.

Hal ini dikatakan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan M Kece sebagai saksi korban karena masih sakit, Kamis (2/6/2022).

"Pada kesempatan yang baik ini juga kami sebenarnya suatu petunjuk lain berupa video yang mulia. Yang berkaitan sekali dengan keterangan-keterangan yang telah dia (Kece) berikan dua minggu lalu, yang membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah kebohongan," kata Napoleon.

Meski begitu, Napoleon belum mau membeberkan isi dari video tersebut. Dia meminta waktu dan berjanji video itu akan diputar saat M. Kece hadir dalam persidangan.

"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani menyebut jaksa bisa menghadirkan M Kece pada sidang lanjutan pekan depan.

"Karena ada hal yang tadi sudah dikemukakan oleh terdakwa kami ingin mengkonfirmasi kembali keterangan2 dia dua minggu yang lalu dan itu memang harus di hadapan saksi korba," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus kekerasan M. Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang dengan agenda pendengaran saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.

Baca juga: M Kece Sakit, Irjen Napoleon Bonaparte: Sandiwara Pura-pura Sakit

"Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan dari surat keterangan kesehatan yang diterima, dijelaskan rekam medis saat Kece dirawat di antaranya nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan  low back pain (LBP) alias penyakit saraf.

Sementara itu, Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan kali ini harus ditunda hingga pekan depan, Kamis (9/6/2022).

"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kace tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh dokter Lapas," ungkap Hakim Ketua, Djumyanto.

"Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," sambungnya.

Dalam persidangan, Kamis (19/5/2022), Kece yang sedang duduk sebagai saksi juga mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.

"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.

"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.

"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.

Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.

"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.

Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.

Dengan begitu, lanjutan atas pemeriksaan M Kece sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) dua pekan mendatang.

"Berhubung pekan depan libur tanggal merah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 2 Juni 2022 dengan agenda yang sama. Sidang ditutup," ucap Djuyamto seraya menutup persidangan.

Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas