Unsur Sipil Soal RUU KIA Masuk Prolegnas 2022: Jika Ibu-Anak Sejahtera, Ekonomi Semakin Kuat
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia mengapresiasi DPR yang memasukkan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masuk prolegnas 2022.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengapresiasi DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masuk prolegnas 2022
Menurut Ketua Umum AIMI Nia Umar, jika sudah disahkan, kesejahteraan ibu dan anak pasti meningkat dan perekonomiannya bisa semakin kuat.
“Ini bentuk satu perlindungan dan dukungan bagi ibu menyusui, karena kita tahu melahirkan itu sudah melelahkan, perlu adaptasi, dan menyusui untuk bisa enam bulan butuh effort. Jadi saya lihat ada bentuk perhatian khusus buat orang tua, pengasuhan dalam keluarga dan kami menyambut baik,” ujar Nia Umar kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Belum Tiba di Praktik Bidan, Ibu di Cirebon Melahirkan di Taksi Online, Ini Sosok yang Membantu
Dalam RUU KIA ini, disebutkan ibu bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan, dan ayah selama 40 hari.
Di Asia Tenggara, baru negara Vietnam yang memberikan cuti selama 6 bulan kepada ibu bekerjanya.
"Jika RUU KIA ini berhasil gol, maka Indonesia akan menjadi negara kedua yang melegalisasikan kesejahteraan ibu dan anak," kara dia
Menurut Nia, Indonesia bisa belajar dari Vietnam yang sukses dalam program ibu dan anak serta memajukan perekonomian mereka.
"Vietnam kan sudah seperti Cina versi asia tenggara, karena tiba-tiba produktivitas orang naik, perekonomian naik cepat. Nah kita harus bisa melihat bahwa jangan- jangan memberikan manfaat untuk melindungi menyusui, melindungi kesejahteraan ibu dan anak itu bukan burden, tetapi memberikan boost ekonomi yang baik juga,” kata Nia.
Baca juga: Songsong Generasi Emas, Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan
Usia produktif seorang perempuan misalnya 30-40 tahun, jika dia memiliki dua anak, dengan jatah cuti 6 bulan per anak, pengusaha hanya ‘kehilangan’ 1 tahun dari perempuan pekerja.
Manfaat ibu menyusui juga bisa dirasakan dampaknya oleh negara.
"Sudah ada penelitian,jika keberhasilan menyusui meningkat dengan begitu resiko anak sakit akan berkurang, biaya kesehatan sebuah negara itu tentu akan berkurang, kalau anak mendapatkan haknya untuk menyusui eksklusif pada ibunya,” jelas ibu empat anak ini.
Namun, lanjut Nia, RUU KIA ini harus terus dikawal mengingat klausal tentang pengusahanya tidak ada didalamnya.
"Harapannya sih kayak cuti melahirkan ini diatur jelas dalam UU ketenagakerjaan, karena kan disitu yang paling saklek. Menurut saya ini langkah baik, barangkali dari situ bisa ikut mengubah peraturan yang sebelumnya belum segitu waktunya," tandasnya.
Baca juga: Dehidrasi pada Ibu Menyusui Dapat Pengaruhi Produksi ASI
Sebelumnya, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).