Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 yang Sudah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 sudah dibuka pada Jumat (17/6/2022). Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 yang Sudah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 sudah dibuka pada Jumat (17/6/2022). Pendaftaran dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 sudah dibuka pada Jumat (17/6/2022).

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia!"

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!" tulis manajemen Prakerja.

Bagi peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33.

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Baca juga: Jokowi: Hasil Survei BPS 88,9 Persen Penerima Kartu Prakerja Merasa Keterampilannya Meningkat

Baca juga: 8.000 Penerima Manfaat Kartu Prakerja Menanti Bertemu Presiden Jokowi di Sentul

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.

Berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas