Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasannya!

Bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja pada tahun 2022. Waktu pencairan BSU hingga saat ini juga masih belum diketahui.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasannya!
Kompas.com
Ilustrasi Uang Bantuan Subsidi Upah - Bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja pada tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair lagi khusus untuk para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022.

BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menaker.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada pekerja di tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.

Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 akan Cair

Sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.

Namun hingga saat ini BSU informasi mengenai waktu pencairan BSU masih belum diketahui.

Berdasarkan dari penjelasan admin Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

BERITA TERKAIT

"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Ryu" Jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!

Cara Cek BSU 2022 Secara Online:

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan pada Juni 2022, BSU Gaji akan Cair Bulan Ini?

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PNM Berikan Bantuan Sosial di Banyuwangi

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah menyalurkan dana BSU untuk masyarakat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas