Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022). 

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer. 

BERITA REKOMENDASI

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,  pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim.

Baca juga: Meski Tuntutan Dikabulkan Hakim, Oditur Militer Tinggi Pikir-pikir Vonis Seumur Hidup Kol Priyanto

Sebelumnya, Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada sidang yang dilaksanakan pada 21 April 2022 silam

Oditur Militer Tinggi, Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana. 

Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.


Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut. 

Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Ajukan Banding, Kolonel Priyanto Belum Dipecat Dinas dari TNI 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas