Korban Pertanyakan Berkas Perkara Tersangka Binomo Tak Kunjung Rampung: Berencana Demo
Korban dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo mempertanyakan alasan berkas perkara 7 tersangka masih belum dinyatak
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo mempertanyakan alasan berkas perkara 7 tersangka masih belum dinyatakan lengkap hingga Jumat (17/6/2022).
"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," kata Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Finsensius menyatakan bahwa korban nantinya akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan mendesak agar berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Baca juga: Seluruh Berkas Perkara Tersangka Kasus Binomo Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kendati demikian, ia belum menjelaskan kapan para korban Binomo akan menggelar aksi demo tersebut. Sebaliknya, jika ada berkas yang perlu dilengkapi berkas, korban siap memberikan data atau dokumen pendukung.
"Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022," kata Finsensius.
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, masa penahanan Indra Kenz akan berakhir dalam 7 hari. Indra telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022.
"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan seluruh berkas perkara tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo sudah rampung.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan berkas perkara tersangka kasus Binomo yang terakhir dikirim milik 6 orang tersangka.
Mereka adalah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
"Berkasnya sudah kita kirim dan sedang diteliti oleh jaksa hari Jumat tanggal 10 Juni 2022," kata Candra kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut, Candra menuturkan bahwa berkas perkara itu dikirim menyusul berkas milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas itu juga kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Kita sudah mengirimkan berkas perkara tanggal 6 Juni yang lalu untuk pemenuhan P-19, sampai saat ini masih diteliti juga," pungkasnya.