Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Khawatir Bebasnya Samin Tan Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Masa Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir bebasnya pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan jadi preseden buruk bagi upaya-upaya pembe

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Khawatir Bebasnya Samin Tan Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Masa Depan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Bahwa PT Asmin Koalindo Tuhub (PT. AKT) dengan SK Kementrian ESDM Nomor: 3174/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 telah dilakukan pengakhiran (terminasi) PKP2B (perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara), yang akibatnya PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya;

Baca juga: Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK

Bahwa karena beban moral atas nasib 4.000 karyawannya, maka Terdakwa telah melakukan beberapa langkah antara lain melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kementerian ESDM melalui PTUN Jakarta namun kalah di tingkat kasasi;

Bahwa selain mengajukan gugatan hukum melalui PTUN, Terdakwa juga menemui koleganya, yaitu Saksi Melchias Marcus Mekeng/Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terdakwa menceritakan kepada Saksi Melchias Marcus Mekeng tentang terminasi PT AKT oleh Kementrian ESDM. kemudian Saksi Melchias Marcus Mekeng mengenalkan Terdakwa dengan Saksi Eni Maulani Saragih dan meminta Saksi Eni Maulani Saragih yang juga Anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk menanyakan kepada Kementerian ESDM tentang terminasi PT. AKT;

Bahwa atas permintaan Saksi Melchias Marcus Mekeng tersebut, saksi Eni Maulani Saragih bersama dengan Saksi Melchias Marcus Mekeng dan Terdakwa menemui Menteri ESDM Ignatius Jonan menanyakan tentang terminasi PT. AKT dan saksi Ignatius Jonan mengatakan tetap akan menempuh jalur hukum sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewisjde).

Saksi Ignatius Jonan juga mengatakan terminasi adalah rekomendasi dari Dirjen Minerba yang menyatakan PT AKT telah melanggar Pasal 30 dalam PKP2B (perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara), yaitu PT AKT telah menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura;

Bahwa di antara waktu mengurus PT AKT tersebut, Saksi Eni Maulani Saragih pernah menyampaikan kepada Saksi Melchias Marcus Mekeng, bahwa Saksi Eni Maulani Saragih membutuhkan uang yang banyak dalam rangka membiayai pencalonan suaminya sebagai Bupati Temanggung;

Bahwa kemudian antara bulan Mei 2018 s.d. Juni 2018, Saksi Eni Maulani Saragih menerima uang dari Saksi Nenie Afwani dan Saksi Indri Savatri Purnama Sari, uang diterima oleh Tahta Maharaya selaku Tenaga Ahli Saksi Eni Maulani Saragih di DPR. Uang yang diterima keseluruhannya berjumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Eni sempat mengirim ucapan terima kasih melalui WA kepada Terdakwa atas Rp 4 miliar, namun pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Terdakwa.

Bahwa dari fakta pula terungkap, Terdakwa dan saksi Eni Maulani Saragih sama-sama menyatakan tidak ada deal atau kesepakatan tentang pemberian uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Saksi Nenie Afwani dan Saksi Indri Savatri Purnama dan Saksi Tahta Maharaya juga tidak memberikan keterangan yang pasti untuk apa uang diberikan kepada Saksi Eni Maulani Saragih;

Bahwa Saksi Eni Maulani Saragih sempat mengirim ucapan terima kasih melalui WA kepada Terdakwa atas uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), namun pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Terdakwa;

Bahwa Saksi Nenie Afwani adalah Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), PT BLEM sendiri adalah pemegang saham mayoritas PT AKT. Sedangkan Terdakwa adalah founder PT BLEM, pernah menjadi Direktur PT BLEM pada 2010, juga pernah menjadi Direktur PT AKT pada 2008 sampai 2009;

Bahwa berkait dengan WA dari Saksi Eni Maulani Saragih, Saksi Nenie Afwani selalu mengkomunikasikan dengan Terdakwa. Termasuk permintaan tambahan dari Saksi Eni Maulani Saragih yang Saksi Nenie Afwani tidak tahu maksudnya. Di persidangan tidak terungkap mengenai asal usul uang dan peruntukan uang yang diberikan Saksi Nenie Afwani kepada Saksi Tahta Maharaya;


Bahwa berdasarkan fakta tersebut, oleh karena dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PTPK juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pasal tersebut merupakan delik penyuapan yang mensyaratkan adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, sedangkan dalam perkara ini antara Terdakwa dengan Eni Maulani Saragih terkait dengan pemberian uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 tidak terungkap apakah Saksi Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Eni Maulani Saragih, meskipun setiap komunikasi yang disampaikan selalu dikomunikasikan dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan saksi Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Eni Maulani Saragih;

Dengan demikian, putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar;

Alasan kasasi PU selebihnya tidak dapat dibenarkan mengenai mengenai penilaian hasil pembuktian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas