KPK Khawatir Bebasnya Samin Tan Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Masa Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir bebasnya pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan jadi preseden buruk bagi upaya-upaya pembe
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir bebasnya pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan jadi preseden buruk bagi upaya-upaya pemberantasan korupsi masa depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan penegakan hukum tak hanya berdasar pada teori sematan.
"Kita hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
"Menegakkan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa," ditambahkannya.
Ali berkata demikian karena beberapa perkara korupsi dengan konstruksi hukum mirip kasus Samin Tan, majelis hakim bisa memutus bersalah.
"Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan kontruksi hukum yang sama dengan perkara tersebut," ungkapnya.
Baca juga: KPK Kaji Kemungkinan Peninjauan Kembali Putusan Bebas Samin Tan
"Sehingga di sini dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum," ucap Ali.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada eks Anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.
MA menilai alasan jaksa KPK mengajukan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta salah menerapkan hukum adalah tidak dapat dibenarkan.
Menurut MA, tidak ada kesepakatan antara Samin Tan dan Eni Saragih perihal suap dimana hal ini krusial karena pasal yang dikenakan pada Samin Tan adalah pasal suap yang mengharuskan adanya kesepakatan di antara dua belah pihak.
Berikut petikan pertimbangan majelis kasasi MA atas perkara itu:
Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;
Alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa dihubungkan barang bukti diperoleh fakta: