Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja Kemenkes: Jabatan Pimpinan Tinggi 2022, Pendaftaran Dibuka hingga 27 Juni 2022

Kemenkes membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) untuk 18 posisi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lowongan Kerja Kemenkes: Jabatan Pimpinan Tinggi 2022, Pendaftaran Dibuka hingga 27 Juni 2022
https://www.freepik.com/
Ilustrasi - Kemenkes membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) untuk 18 posisi. 

3. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk jabatan setara Eselon II.a dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a untuk jabatan setara Eselon II.b.

4. Kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-IV diutamakan dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2);

5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

8. Memiliki rekam jejak Jabatan yang baik;

9. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan/dilantik dalam jabatan;

Berita Rekomendasi

10. Sehat jasmani dan bebas narkoba;

11. Semua unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2020 dan tahun 2021);

12. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Tidak pernah tersangkut kasus hukum pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Telah menyerahkan SPT tahun 2021;

15. Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN tahun 2021;

16. Melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak merokok termasuk rokok elektrik;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas