Mahfud MD: Kinerja Kejagung Soal Kasus Paniai Diapresiasi Komisioner Tinggi HAM PBB
Mahfud MD mengatakan kinerja Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai diparesiasi oleh Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kinerja Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai diparesiasi oleh Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet.
Mahfud mengatakan apresiasi tersebut disampaikan saat ia bertemu langsung dengan Michelle di sela-sela kunjungannya ke Jenewa Swiss dalam rangka menyampaikan "Dinitary Statement" di hadapan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council/UN HRC) pada 13 Juni 2022 lalu.
"Saat saya bertemu secara khusus dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, yang mantan Presiden Chile (Michelle Bachelet), beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat, dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (16/6/2022).
Mahfud mengatakan kasus tersebut merupakan satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM terjadi di era Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Mahfud MD: Sudah 3 Tahun Dewan HAM PBB Tak Sebut Indonesia Punya Masalah Pelanggaran
Sementara itu, lanjut dia, masih ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang sulit diselesaikan.
"Kasus paniai itu satu-satunya kasus Pelanggaram HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM yang terjadi pada era Pak Jokowi. 12 lainnya itu terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan yang ini langsung kita selesaikan," kata Mahfud.
Diberitakan, Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada insiden 2014 lalu.
"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Dia telah menunjuk 34 orang sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Papua tahun 2014.
Adapun pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.
"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidang di PN Makassar
Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, tersangka tak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.