Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Janji Tidak Akan Lagi Tunjuk Anggota TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji tidak akan lagi menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji tidak akan lagi menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal itu diungkap Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Tito Karnavian mengatakan pihaknya ke depan akan mengutamakan penunjukkan Pj kepala daerah dari kalangan sipil.

Mantan Kapolri itu sebelumnya dikritik oleh berbagai kalangan lantaran menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan itu memunculkan pro kontra, lantaran Andi merupakan prajurit TNI aktif. Tito mengatakan pemerintah telah menyerap aspirasi dari masyarakat itu.

"Dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," kata Tito.

Tito mengatakan aturan penunjukan Pj dari kalangan sipil ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Rekomendasi

Aturan ini juga akan dicantumkan dalam aturan teknis Kemendagri yang saat ini sedang disusun oleh pihaknya.

"Dari hasil rapat Menkopolhukam keinginannya seperti itu, kita harga civil society. Jadi yang diajukan adalah pejabat sipil," ujar Tito.

Meski demikian kata Tito, dari sisi hukum dan aturan Kemendagri sebenarnya sudah melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, tidak ada masalah jika pejabat TNI aktif diangkat menjadi Pj kepala daerah.

"Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama baik TNI-Polri itu ada pengecualian. Itu jangan dibaca satu pasal itu yang harus mengundurkan diri ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," jelas Tito.

"Ada ayat duanya, pengecualian di rumpun 10 jabatan saya masih ingat, sepanjang dia menjabat madya atau pratama di 10 ,itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," lanjut dia.

Ia juga memberikan penjelasan mengapa pemerintah mengangkat Brigjen TNI Andi menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Menurutnya, karena ada konflik serius dan tidak bisa ditangani jika Pj berasal dari sipil.

"Memang Seram kemarin itu memang kurang dipahami, Seram Bagian Barat itu problemnya ada potensi konflik batas desa. Itu sempat hampir meledak di Desa Loki, di sebelahnya Maluku Tengah di Pulau Haruku sudah meledak ada meninggal, ratusan rumah terbakar," jelas Tito.

"Akar permasalahannya administrasi pemerintahan yaitu batas desa artinya kewenangan bupati bukan masalah kriminal tapi batas wilayah batas desa," lanjut dia.

Tito menuturkan, jika pemerintah sampai terlambat atau salah langkah dalam menunjuk Pj kepala daerah di Seram Bagian Barat, maka akan berbuntut panjang.

"Kita kalau menangani konflik upayakan bertindak proaktif melakukan pencegahan mediasi, jangan responsif sudah meledak meninggal, terbakar, itu ledakan tinggi, pengalaman kita di Poso di Ambon. Bahkan kemarin kita menerima delegasi Pulau Haruku ternyata belum tuntas juga," ucap dia.

Oleh sebab itu, atas berbagai macam pertimbangan, akhirnya disepakati Pj Bupati Seram Bagian Barat adalah Kepala BIN Sulawesi Tengah.

"Makanya Seram Bagian Barat ini saya diskusi dengan Pak Gubernur harus diisi figur yang bisa atasi konflik. Dan kewenangan tugas penjabat bupati sangat penting karena kunci di dia ini masalah batas desa," kata Tito.Dengan latar belakang Brigjen TNI Andi sebagai BIN, Tito meyakini masalah di Seram Bagian Barat ini dapat segera diredam.

"Kalau bicara pro aktif maka figur tepat adalah figur intelijen karena intel berpikirnya pro aktif, memetakan mediasi menyelesaikan sebelum meledak, sehingga kita minta nama dari BIN dan BIN memberikan figur yang dianggap kompeten yaitu Kabinda Sulteng karena dianggap pernah tangani konflik maka diberi penugasan," ucap Tito. "Jadi karena kebutuhan waktu itu," ucapnya.

Terkait penunjukan Pj kepala daerah, Tito mengatakan DPRD maupun Gubernur juga bisa mengusulkan nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang posisinya akan kosong pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

Hal ini kata Tito menunjukkan bahwa pemilihan Pj kepala daerah lebih terbuka.

"Kita buka, lebih terbuka yaitu meminta masukan dari gubernur, minta masukan dari kementerian lembaga yang punya calon yang memenuhi syarat," katanya.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa calon yang diusulkan untuk menjadi Pj juga harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya yakni calon tersebut harus pemimpin tinggi madya. Menurut Tito masing-masing lembaga bisa mengusulkan tiga nama soal calon kepala daerah.

Nama-nama tersebut bakal dibawa ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, sidang TPA akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait.

Kemudian, nama-nama tersebut dikerucutkan menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Jokowi.

Eks Kapolri ini menjelaskan bahwa sistem ini digunakan untuk merespons aspirasi dari sejumlah kalangan yang meminta agar penunjukan Pj kepala daerah lebih demokratis dan terbuka.

"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat bahwa demokratis ini ya enggak mungkin kita adakan Pilkada ya untuk penjabat ini, ini kan penugasan," jelas dia.

Tito mengatakan sistem ini akan diterapkan dalam pemilihan Pj kepala daerah di Aceh pada Juli nanti.

Sebab, ada 11 kepala daerah yang akan selesai masa jabatannya nanti. Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRA untuk mengajukan tiga nama calon Pj kepala daerah, kemudian Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama berdasarkan masukan dari kementerian/lembaga.

"Enam nama ini nanti kita rapatkan dalam TPA eselon 1 antar lembaga baru kita naikan ke bapak presiden, sidang lagi di sana," paparnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas