Penjelasan Roy Suryo soal Berita Dirinya Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari, Ini Faktanya
Pakar Telematika Roy Suryo melalui Tim Advokadnya memberikan klarifikasi soal berita penahanan Roy Suryo yang disebut menghina Jokowi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika Roy Suryo melalui Tim Advokadnya memberikan klarifikasi soal berita penahanan dirinya selama 20 hari.
Diketahui, sebelumnya beredar berita berjudul Terbukti Hina Jokowi, Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari? di salah satu media online.
Menurut Pitra Romadoni Nasution, berita tersebut adalah hoax atau berita bohong.
Sebab, tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana
"Bahwa judul berita tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, bahkan bisa disebut kebohongan publik, sehingga sangat merusak nama baik klien kami."
"Bahwa tidak benar klien kami Jadi Tersangka dan ditahan 20 hari, hal tersebut adalah hoax dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan pidana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun," kata Pitra kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan, pemberitaan itu dapat merusak nama baik klien kami serta tidak adanya cover bothside.
Untuk itu, pihaknya memperingatkan agar media terkait menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo dalam jangka waktu 1X24 Jam.
Kini, somasi terbuka yang sebelumnya disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Surya sudah ditindaklanjuti.
Pitra menjelaskan, pihak media terkait telah memberikan jawaban terhadap narasi berita tersebut.
"Bahwa juga, terkait penutup berita. Telah juga dilakukan Cover Both-Side dengan meminta informasi langsung dan klarifikasi langsung kepada Pihak Roy Suryo yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi Bapak Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, sehingga memutus ketidak akuratan informasi dari sumber yang tidak jelas," ucap Pitra melalui keterangan tertulisnya.
Pihak Roy Suryo pun mencabut somasi terbukanya.
Tim Advokasi dan media terkait telah sepakat untuk memberantas berita bohong atau hoax.
Sehingga, diketahui faktanya, saat ini, Sabtu (18/6/2022), Roy Suryo tidak menjadi tersangka dan tidak ditahan selama 20 hari.
Baca juga: 6 Kontroversi Roy Suryo, Mulai dari Baliho Caleg Terbalik hingga Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Diketahui, Roy Suryo sempat mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi dan viral di media sosial.
Postingan itu, kemudian menimbulkan banyak respons hingga akhirnya dihapus.
Dalam unggahan di akun resmi Twitter pribadinya, Suryo mengatakan, dirinya bukanlah orang pertama yang mengunggah meme tersebut.
Ada pihak pertama yang mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Kemudian, diunggah kembali oleh beberapa akun.
Total ada tiga akun yang mengunggah foto meme stupa Borobudur sebelum Roy Suryo.
Meski sudah dihapus dan memberikan klarifikasi, Roy Surya dikabarkan dilaporkan oleh seseorang.
Pihak kepolisian merahasiakan sosok pelapor terhadap Roy Suryo.
Pelapor itu melaporkan Roy Suryo atas cuitan meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Jokowi di akun @KRMTRoySuryo2, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo telah melaporkan pengunggah pertama foto meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/5/2022).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution membenarkan adanya laporan polisi itu.
Menurutnya, laporan polisi terhadap pihak yang menggunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ini sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam.
"Benar, tadi malam saya sudah buat laporan polisi," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/6/2022).
Pitra menjelaskan, kliennya, dalam hal ini Roy Suryo telah memberikan kuasa kepadanya.
"Klien saya Roy Suryo telah memberikan kuasa khusus untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Pitra menyebut, laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 16 Juni 2022.
Selanjutnya, kuasa hukum Roy Suryo akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," jelas Pitra.
Baca juga: KLARIFIKASI Roy Suryo Soal Unggahan Stupa Mirip Jokowi hingga Alasan Take Down Postingan
Roy Suryo Minta Maaf ke Umat Buddha
Dikutip dari Kompas.tv, Roy Suryo melayangkan permintaan maaf, khususnya kepada umat Buddha terkait unggahan foto meme Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski Roy Suryo menyebut ada pihak pertama yang mengunggah meme itu, ia tetap bertanggung jawab dan meminta maaf.
"Saya juga ingin menyampaikan klarifikasi dan sekaligus dengan rasa tanggung jawab saya yang besar dengan sepenuh hati yang paling dalam, saya minta maaf kepada semua umat Budha atau masyarakat yang mungkin terkena imbasnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga menjelaskan, unggahan foto meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi sudah dilakukan oleh orang lain sejak 7 Juni 2022.
Dikatakan Roy Suryo, dirinya bukanlah orang pertama pengunggah meme tersebut.
Sebab, ia baru mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi pada 10 Juni 2022.
"Ada postingan yang muncul pertama kali pada 7 Juni 2022. Saya sendiri upload pada 10 Juni 2022,” kata Roy Suryo.
“Pada 8 Juni ada media online yang memuatnya, dan link-nya sampai sekarang masih hidup. Kemudian tangal 9 ada lagi yang posting, kemudian pada tanggal 10 ada seseorang mention saya sambil lampirkan gambar ini."
Roy Suryo menyatakan, pada saat dirinya mengunggah foto meme stupa mirip Jokowi, tidak ada respons apa pun sebelumnya.
Namun, lanjut Roy Suryo, pada 14 Juni 2022 baru ada penggiringan opini.
Menurutnya, upaya penggiringan opini itu dilakukan oleh buzzer.
Karena itulah, Roy Suryo, kemudian memilih untuk menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf.
Di sisi lain, Roy menawarkan diri untuk membantu aparat kepolisian jika dibutuhkan untuk mencari pengunggah pertama postingan tersebut.
Ia menyebut, ada tiga alamat situs yang Roy dapat soal pengunggah pertama foto yang menjadi polemik tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
Simak berita lainnya terkait Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.