Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Roy Suryo soal Berita Dirinya Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari, Ini Faktanya

Pakar Telematika Roy Suryo melalui Tim Advokadnya memberikan klarifikasi soal berita penahanan Roy Suryo yang disebut menghina Jokowi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Penjelasan Roy Suryo soal Berita Dirinya Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari, Ini Faktanya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam. Dalam artikel terdapat penjelasan Roy Suryo soal berita dirinya jadi tersangka dan ditahan 20 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika Roy Suryo melalui Tim Advokadnya memberikan klarifikasi soal berita penahanan dirinya selama 20 hari.

Diketahui, sebelumnya beredar berita berjudul Terbukti Hina Jokowi, Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka dan  Ditahan 20 Hari? di salah satu media online.

Menurut Pitra Romadoni Nasution, berita tersebut adalah hoax atau berita bohong.

Sebab, tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

"Bahwa judul berita tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, bahkan bisa disebut kebohongan publik, sehingga sangat merusak nama baik klien kami."

"Bahwa tidak benar klien kami Jadi Tersangka dan ditahan 20 hari, hal tersebut adalah hoax dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan pidana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun," kata Pitra kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan, pemberitaan itu dapat merusak nama baik klien kami serta tidak adanya cover bothside.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, pihaknya memperingatkan agar media terkait menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo dalam jangka waktu 1X24 Jam.

Kini, somasi terbuka yang sebelumnya disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Surya sudah ditindaklanjuti.

Pitra menjelaskan, pihak media terkait telah memberikan jawaban terhadap narasi berita tersebut.

"Bahwa juga, terkait penutup berita. Telah juga dilakukan Cover Both-Side dengan meminta informasi langsung dan klarifikasi langsung kepada Pihak Roy Suryo yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi Bapak Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, sehingga memutus ketidak akuratan informasi dari sumber yang tidak jelas," ucap Pitra melalui keterangan tertulisnya.

Pihak Roy Suryo pun mencabut somasi terbukanya.

Tim Advokasi dan media terkait telah sepakat untuk memberantas berita bohong atau hoax.

Sehingga, diketahui faktanya, saat ini, Sabtu (18/6/2022), Roy Suryo tidak menjadi tersangka dan tidak ditahan selama 20 hari.

Baca juga: 6 Kontroversi Roy Suryo, Mulai dari Baliho Caleg Terbalik hingga Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas