Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suporter Persib Tewas Terinjak, Ketua Komisi X DPR Minta Penanggungjawab Diseret ke Ranah Hukum

Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suporter Persib Tewas Terinjak, Ketua Komisi X DPR Minta Penanggungjawab Diseret ke Ranah Hukum
MPR RI
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tragedi tewasnya suporter sepak bola di Indonesia kembali terjadi.

Dua Bobotoh (suporter Persib Bandung) merenggang nyawa saat hendak menyaksikan gelaran Piala Presiden 2022 yang mempertemukan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6/2022).

“Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022.

“Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Baca juga: Terkait Meninggalnya Dua Bobotoh Persib, PSSI Akan Ambil Tindakan

Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga akbar tersebut.

“Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan jeratan pasal pidana ini, sudah saatnya diberikan kepada mereka yang lalai saat menyelenggarakan pertandingan sepak bola di Indonesia.

Menurutnya selama ini jika ada kasus suporter yang meninggal hanya dianggap sebagai kecelakaan tanpa diusut pemicunya.

“Akibatnya kasus kematian suporter di Indonesia terus menerus berulang tanpa diiringi upaya sistematis untuk meminimalkan potensi pemicunya,” tukasnya.


Dia mengungkapkan peristiwa kematian suporter sepak bola di Indonesia seperti lagu lama yang terus berulang.

Menurut data dari Save Our Soccer (SOS), setidaknya ada 76 suporter meninggal dunia selama periode 1995 hingga 2018 karena berbagai sebab.

Mulai dari terhimpit dan terjatuh di stadion, kecelakaan di jalan raya, hingga dikeroyok warga dan suporter lawan.

“Di sisi lain, belum nampak upaya serius untuk membenahi manajemen pengelolaan sepak bola termasuk perlindungan terhadap suporter,” ujarnya.

Saat ini, kata Huda dalam UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan sudah ada pasal terkait perlindungan suporter ini.

Hanya saja beleid tersebut masih membutuhkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lapangan.

“Kami berharap pemerintah segera merumuskan aturan turunan ini untuk memastikan keselamatan suporter baik sebelum, saat, dan sesudah pertandingan. Sekali lagi tidak ada olah raga yang seharga nyawa, termasuk sepak bola. Kami berharap agar kejadian memilukan tewasnya suporter sepak bola tidak lagi terjadi di Indonesia,” pungkasnya.

Jenazah korban meninggal dunia bobotoh Persib Bandung, Asep Ahmad Solihin asal Kopo, Kota Bandung, sudah tiba di rumah duka, Sabtu (18/6/2022).
Jenazah korban meninggal dunia bobotoh Persib Bandung, Asep Ahmad Solihin asal Kopo, Kota Bandung, sudah tiba di rumah duka, Sabtu (18/6/2022). (Deanza/Tribun Jabar)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas