Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 di prakerja.go.id, Simak Caranya bagi yang Belum Punya Akun
Segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 di prakerja.go.id. Simak caranya bagi yang belum memiliki akun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 dengan klik "Gabung Gelombang" di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 telah dibuka pada Jumat (17/6/2022) kemarin.
Peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33 di laman www.prakerja.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu mengetahui syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Baca juga: Jokowi Kenang Program Kartu Prakerja Dibuat saat Indonesia sedang Dilanda Covid-19
Baca juga: Menaker: Banyak yang Telah Merasakan Manfaat Program Kartu Prakerja
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33
Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 33:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca juga: Presiden Jokowi Puji Airlangga Sebagai ‘Motor’ Kartu Prakerja
Baca juga: Presiden Jokowi akan Lanjutkan Program Kartu Prakerja Tahun Depan
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 bagi yang Belum Memiliki Akun
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.
Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id;
2. Masukkan email dan password;
3. Lalu klik Daftar;
4. Cek email untuk melakukan verifikasi;
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja";
6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut;
7. Lalu, lengkapi data diri Anda;
8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda;
9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP;
10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP;
11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP;
12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda;
13. Setelah itu klik kirim OTP;
14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan;
15. Jika sudah selesai, klik Oke;
16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
17. Setelah itu, klik Mulai Tes;
18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai domisili dan klik Gabung;
19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung;
20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui;
21. Pendaftaran telah selesai.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 yang Sudah Memiliki Akun
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard..
Namun, terdapat beberapa masyarakat yang tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:
1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia minimal 18 tahun;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya;
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif
3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil
4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP
5. Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP
- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup;
- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up);
- Pastikan tidak menggunakan aksesori seperti topi, kacamata, dll;
- Foto yang diambl tidak disertai foto KTP;
- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)