Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka oleh KPK, Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan Satu Abad NU

Bendahara Umum tetap diundang kick off Peringatan Satu Abad NU meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka oleh KPK, Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan Satu Abad NU
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tetap mengundang Bendahara Umum kick off  Mardani Maming Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tetap mengundang Bendahara Umum kick off  Mardani Maming Peringatan Satu Abad NU yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.

"Kita undang," jelas pria yang akrab disapa Gus Yahya itu.

Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Harus Mundur dari Bendahara PBNU Jika Terbukti Bersalah

Seperti diketahui Maming terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut

Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Belum Berkomunikasi dengan Mardani Maming Hingga Saat Ini

BERITA REKOMENDASI

“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas