Kepala BNPT Ungkap 650 Konten Propaganda Anti-Pancasila Hingga Intoleransi Terjaring Sepanjang 2021
BNPT mencatat ada 650 konten propaganda yang mengandung pesan anti NKRI atau bertentangan dengan Pancasila sepanjang 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat ada 650 konten propaganda yang mengandung pesan anti NKRI atau bertentangan dengan Pancasila sepanjang 2021.
"Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendeteksi 650 konten propaganda yang mengandung pesan anti NKRI, anti-Pancasila, intoleransi, takfiri, konten terkait pendanaan dan pelatihan, termasuk di dalamnya glorifikasi ideologi (khilafah)," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kepala BNPT: Tidak Ada Tempat Ideologi Lain Selain Pancasila di Negeri Ini!
Boy mengatakan pemantauan konten tersebut merupakan langkah mengantisipasi penyebaran paham khilafah yang tengah marak di Indonesia. Salah satunya terkait kelompok Khilafatul Muslimin.
Lebih lanjut, Boy menuturkan bahwa konten itu telah diturunkan karena mengandung propaganda yang berbahaya bagi ideologi bangsa.
"Takedown terhadap konten yang mengandung 9P: propaganda, perekrutan, pendanaan, pelatihan, pembentukan paramiliter, penyediaan logistik, perencanaan, pelaksanaan serangan dan persembunyian di berbagai platform media sosial," jelas Boy.
Di sisi lain, Boy menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan kontra radikalisasi dengan membentuk Duta Damai Dunia Maya. Nantinya, pembentukan ini bakal melibatkan unsur masyarakat dan tersebar di 13 provinsi.
"BNPT membentuk Duta Damai Dunia Maya di 13 provinsi di mana komunitas anak muda ini aktif untuk mendiseminasikan narasi melalui konten edukatif untuk memerangi propaganda siber kelompok teror," jelasnya.
Selain itu, BNPT juga membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di 34 provinsi yang aktif mengedukasi masyarakat di daerah terkait bahaya radikalisme terorisme.
Baca juga: Kepala BNPT: Ujaran Kebencian Jadi Pintu Masuk Intoleransi yang Mengarah pada Terorisme
Diketahui, Polri telah menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Seluruhnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Adapun rinciannya adalah 6 orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka berada di Polda Lampung, 5 tersangka ada di Polda Jawa Barat dan 1 tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, 6 tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya.
Khusus di Polda Metro Jaya sendiri, aliran dana kelompok tersebut didapat di antaranya dari kewajiban berinfak sebesar Rp 1.000 rupiah setiap harinya. Uang itu dikumpulkan untuk menjalankan aktivitas organisasi yang berideologi khilafah.
Baca juga: Antisipasi Ancaman Terorisme, BNPT Matangkan Persiapan Pengamanan KTT G20
"Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp 1.000. Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu (warga]," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2022).
Tak sampai di situ, ormas ini diketahui memiliki 25 lembaga pendidikan untuk melakukan indoktrinasi ideologi khilafah.
Uniknya, siswa yang menjalani di lembaga pendidikan itu tidak dikenakan biaya.
Baca juga: BNPT akan Rehabilitasi Siswa yang Belajar di 30 Lembaga Pendidikan Milik Khilafatul Muslimin
"Lembaga pendidikan ini gratis, diduga biaya operasional sekolahnya dari hasil infak ini. Tapi masih kami dalami lagi," imbuh Hengki.
Meski gratis, para wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah itu wajib diambil sumpah atau baiat untuk bersumpah setia dengan pemimpin tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya pendidikannya bersifat gratis jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.