Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis 2,5 Tahun Bui Denda Rp200 Juta
Terbukti menyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Direktur CV Nizhami itu terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp572 juta.
Muara terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim Djumyanto.
Baca juga: Nasib Muara Perangin Angin Ditentukan Hari Ini, KPK Yakin Hakim Akomodir Analisa Yuridis Jaksa
Hakim membeberkan, hal yang memberatkan ialah perbuatan Muara dinilai melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara untuk hal meringankan, hakim menyatakan Muara belum pernah dipidana sebelumnya.
Muara juga disebut berterus terang dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," kata Hakim Djumyanto.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Baca juga: Muara Perangin Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bupati Langkat
Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu abangnya yang juga adalah Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut "Group Kuala".
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.
Perusahaan yang ditunjuk Grup Kuala berkewajiban memberikan setoran commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Baca juga: Muara Perangin Angin Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini
Namun pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.