Ombudsman Lakukan Investigasi, Sekjen PISPI Sebut Ada yang Salah dalam Tata Kelola Minyak Goreng
Yeka belum mau membeberkan hasil sementara dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman karena masih dalam proses finalisasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan mengenai minyak goreng (migor).
Akan tetapi permasalahan tata kelola sawit dan minyak goreng hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas.
Kebijakan yang dibuat nyatanya belum ampuh untuk mengurai permasalahan minyak goreng.
Untuk melihat masalah yang ada dan menyelesaikan sengkarut minyak goreng ini, Ombudsman RI tengah melakukan investigasi soal minyak goreng.
"Ombudsman sedang melakukan investigasi," tegas Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam acara Talk Show Pertanian dengan tema 'Mengurai Sengkarut Sawit dan Minyak Goreng' di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Jokowi: Luhut dan Zulkifli Hasan Minta Waktu 1 Bulan agar Penurunan Harga Minyak Goreng Merata
Di dalam acara yang digelar oleh Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (BPP PISPI) ini, Yeka mengatakan akan mengumumkan hasil investigasi awal Juli 2022.
"Hasilnya kalau tidak ada aral melintang Insya Allah 7 Juli ini akan kita sampaikan ke publik. Nanti tanggal 7 Juli silakan untuk melihat sejauh mana hasil investigasi di Ombudsman," bebernya.
Namun, Yeka belum mau membeberkan hasil sementara dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman karena masih dalam proses finalisasi.
"Beberapa hasil tidak bisa saya sampaikan disini karena terkait dengan kode etik. Kalau masih dalam investigasi harus berhati-hati."
Sejauh ini, Yeka mengklaim sudah mendapatkan berbagai informasi penting mengenai permasalahan minyak goreng yang terjadi sejak Januari 2022.
Informasi yang dikumpulkan oleh Ombudsman berasal dari berbagai kalangan.
"Yang membuat kita gembira dan cukup senang adalah ketika membuka investigasi begitu deras informasi dari A sampai Z," bebernya.
Masih di diskusi yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI), Kamhar Lakumani mengakui jika di dalam tata kelola minyak goreng ada yang salah sehingga perlu untuk diperbaiki.
"Ada apa dengan kelola minyak goreng? Indonesia sebagai penghasil CPO nomor satu tapi justru petaninya menjerit, rakyatnya menjerit, pemerintah lepas tangan," ujar Kamhar, menpertanyakan.
Seharusnya, kata Kamhar, ketika harga CPO di pasar internasional sedang tinggi dan naik berlipat-lipat, semua berpesta pora merayakan kenaikan harga.
"Emak-emak gembira dan tidak perlu teriak-teriak. Petani juga harusnya pesta pora, tapi yang ada justru harganya jatuh. Sekarang harga pertandan di bawah seribu.
Berarti kenaikan harga minyak goreng dunia tidak dinikmati oleh rakyat Indonesia, melainkan dinikmati oleh segelintir orang.
Karena itu, politisi Partai Demokrat ini mendukung upaya Ombudsman untuk melakukan investigasi.
"Kita respon baik Ombudsman untuk investigasi, semoga hasilnya bisa mengurai sengakarut minyak goreng. Dan bisa dipublikasi ke masyarakat, supaya tahu semua," tandasnya.