Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Spa Pesta 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan Disegel Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Jaksel

Polisi menyegel spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan yang akan dijadikan sebagai tempat pesta bertajuk 'Bungkus Night'.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tempat Spa Pesta 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan Disegel Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Jaksel
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tempat spa yang dijadikan praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan disegel polisi, Senin (20/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi langsung menyegel tempat spa yang dijadikan tempat prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan penyegelan tempat spa tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyeledikan," kata Budhi Herdi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Dalam hal ini, sudah ada lima orang tersangka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca juga: Polisi: Pesta Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan Bukan yang Pertama Kali

Kelimanya yakni berinisial ODC sebagai Direktur Operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif dan MI yang memposting iklan tersebut. Namun, belum disebutkan satu tersangka lainnya.

"Barang bukti kita mengamankan ponsel milik kantor, kemudian ponsel milik pribadi tersangka MC dan tsk AK serta tersangka lainnya. jadi semua sudah kami sita dan didalam hp tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.

Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.

"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.

Kini, kelimanya sudah ditahan dengan dijerat pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Lima orang itu orang dalam atau pekerja di Hotel spanya. Tapi masih di dalami," ucapnya.

Viral di Media Sosial

Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2.

Acara itu diselenggarakan oleh sebuah grup hiburan malam bernama Urbanica. Dalam poster itu, tertulis event itu digelar di sebuah panti pijat di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni Mendatang.

Tema dan konsep acara itu berupa disko dengan menampilkan foto wanita seksi di dalamnya. Acara ini juga memuat kata-kata atau jargon promosi bernada sensual di antaranya 'Beyond Your Wildest Sexpetation'.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 5 Orang Tersangka dalam Kasus Pesta Bungkus Night di Spa Jakarta Selatan

Melansir postingan akun event @Hamilton.Urbanica di Instagram, Jumat (17/6/2022), acara itu mematok biaya untuk mendapatkan benefit sejumlah fasilitas. Meski event ini gratis, dalam poster itu tiap pengunjung yang berminat mendapat fasilitas lebih dikenakan charge sebesar Rp 250 ribu.

"Special Offer! 250K Bungkus Include Room," tulis akun hamilton.urbanica.

Belum diketahui benefit atau fasilitas apa yang didapat dari biaya Rp 250 ribu itu.

Tak hanya itu, terdapat jargon promosi bermuatan sensualitas lainnya dalam postingan itu.

"Datang dan bungkus mana aja yang lo suka," tulis keterangan poster itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas