Tempat Spa Pesta 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan Disegel Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Jaksel
Polisi menyegel spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan yang akan dijadikan sebagai tempat pesta bertajuk 'Bungkus Night'.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi langsung menyegel tempat spa yang dijadikan tempat prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan penyegelan tempat spa tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyeledikan," kata Budhi Herdi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Dalam hal ini, sudah ada lima orang tersangka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca juga: Polisi: Pesta Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan Bukan yang Pertama Kali
Kelimanya yakni berinisial ODC sebagai Direktur Operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif dan MI yang memposting iklan tersebut. Namun, belum disebutkan satu tersangka lainnya.
"Barang bukti kita mengamankan ponsel milik kantor, kemudian ponsel milik pribadi tersangka MC dan tsk AK serta tersangka lainnya. jadi semua sudah kami sita dan didalam hp tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.
Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.
"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.
Kini, kelimanya sudah ditahan dengan dijerat pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Lima orang itu orang dalam atau pekerja di Hotel spanya. Tapi masih di dalami," ucapnya.
Viral di Media Sosial