Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Tangkap Pemilik Showroom Mobil Hingga Peternak Kambing Jaringan Teroris JAD di Bima

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya terkait kelompok teroris JAD.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Densus 88 Tangkap Pemilik Showroom Mobil Hingga Peternak Kambing Jaringan Teroris JAD di Bima
Tribun Bengkulu
Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/6/2022).

Ketiga tersangka kasus terorisme tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap merupakan pemilik showroom mobil hingga peternak kambing di Bima.

"Benar, ada penangkapan 3 tersangka tindak pidana terorisme di Bima NTB," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Aswin mengatakan ketiga tersangka ditangkap karena diduga terlibat terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca juga: Densus 88 Pastikan Temuan Bahan Peledak hingga Senpi di Bandung Tak Terkait Kelompok Teroris

Adapun dua di antaranya merupakan eks narapidana terorisme (napiter).

BERITA TERKAIT

"Jaringannya JAD, 2 di antaranya eks napiter," katanya.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang warga Kelurahan Penatoi Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Densus 88.

Penangkapan tiga warga ini dilakukan pada Minggu (19/6/2022) di tiga tempat berbeda wilayah Kelurahan Penatoi.

Ketiganya berinisial SH, warga RT 06 RW02 ditangkap di tempat usahanya yakni sebuah showroom penjualan sepeda motor pada pukul 09.00 WITA.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Bengkulu: Terhubung ke Palembang, Riau dan Sumut

Kemudian AG, warga RT 03 RW 01 ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA, saat berboncengan dengan istrinya.

Ketiga, MH warga RT 05 RW 03 ditangkap di gang menuju rumahnya sekira pukul 10.00 WITA dan sedang berboncengan dengan istri dan anak.

Pantauan TribunLombok.com Senin (20/6/2022), perangkat RT dan RW dari tiga warga ini terlihat berada di Mako Polres Bima Kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas