FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri
Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut, ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming.
Pencegahan itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh KPK.
"Betul (dicegah ke luar negeri)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Profil Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Baca juga: Gus Yahya Berencana Beri Mardani Maming Bantuan Hukum
Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," jelas Nursaleh.
PBNU akan Beri Pendampingan Hukum
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming.
"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujarnya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dengan Mardani terkait hal ini.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi."
"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini (Senin)," terang Yahya.
Sebagai informasi, Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Maming mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4/2022).