FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri
Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan 1 Abad NU
Baca juga: Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Vitorio Mantalean)
Berita lain terkait Kasus Suap di Tanah Bumbu
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.