Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Tolak Keterangan Saksi Pelapor yang Sebut Ucapannya Bikin Onar

Terdakwa kasus keonaran, Edy Mulyadi menolak pernyataan dirinya soal 'Jin Buang Anak' bisa memecah belah bangsa.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Tolak Keterangan Saksi Pelapor yang Sebut Ucapannya Bikin Onar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, menghadiri persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Terdakwa kasus keonaran, Edy Mulyadi menolak keterangan saksi pelapor ihwal pernyataannya tentang 'Jin Buang Anak' yang disebut berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Tempat jin buang anak itu tidak ada tempat tinggal penduduk itu cuma hutan belantara yang isinya makhkuk halus, itu setahu saya," jelas Bintang.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Terlebih lagi ternyata dalam pengakuannya saudara saksi mengakui bahwa temapt jin buang anak sebagai sebuah frase itu bukan pengertian yang hakiki. Jadi semestinya yg bersangkutan mengetahui, semestinya juga tidak melaporkan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas