Sidang 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Tolak Keterangan Saksi Pelapor yang Sebut Ucapannya Bikin Onar
Terdakwa kasus keonaran, Edy Mulyadi menolak pernyataan dirinya soal 'Jin Buang Anak' bisa memecah belah bangsa.
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus keonaran, Edy Mulyadi menolak keterangan saksi pelapor ihwal pernyataannya tentang 'Jin Buang Anak' yang disebut berpotensi menimbulkan keonaran.
"Menolak semua keterangan yang bersangkutan, keterangan saksi termasuk soal tuduhan saya berpotensi menimbulkan keonaran dan sebagainya," jelas Edy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Edy menambahkan, ternyata dalam pengakuannya, saksi pelapor mengakui bahwa 'tempat jin buang' anak sebagai sebuah frase, bukan pengertian sebenarnya.
"Terlebih lagi ternyata dalam pengakuannya saudara saksi mengakui bahwa temapt jin buang anak sebagai sebuah frase itu bukan pengertian yang hakiki," ucap Edy.
Baca juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Yakin Jika Hakim Jujur Maka Edy Mulyadi Tidak Bersalah
"Semestinya yang bersangkutan mengetahui, semestinya juga tidak melaporkan," tambahnya.
Saksi pelapor adalah Bintang Wahyu Saputra kali ini adah Ketua Umum Nasiona Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Ia melaporkan Edy Mulyadi karena dianggap pernyataan 'jin buang anak' dapat memecah belah persatuan.
Dalam sidang, hakim ketua bertanya kelada Bintang di bagian mana dalam laporannya yang berpotensi memecah belah persatuan.
Bintang menitikberatkan di bagian Edy yang menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Hakim pun lanjut menanyakan bagaimana persisnya ucapan yang dilontarkan oleh Edy.
"Saya ingat-ingat, Yang Mulia bahasanya, siapa yang mau tinggal di situ atau itu tempat apa di Kalimantan, itu tempat jin buang anak? Terus siapa yang maun tinggal di situ? Kuntilanak? Genderuwo? Terus ada sebelah kiri nyeletuk monyet," jelas Bintang dalam sidang.
Hakim ketua lalu lanjut bertanya apakah Bintang pernah mendengar istilah 'tempat jin buang anak' sebelumnya, lalu diiyakan oleh Bintang.
"Setahu saudara apa itu tempatnya, bagaimana istilah tempat jin buang anak," lanjut hakim bertanya kepada Bintang.
"Tempat jin buang anak itu tidak ada tempat tinggal penduduk itu cuma hutan belantara yang isinya makhkuk halus, itu setahu saya," jelas Bintang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Terlebih lagi ternyata dalam pengakuannya saudara saksi mengakui bahwa temapt jin buang anak sebagai sebuah frase itu bukan pengertian yang hakiki. Jadi semestinya yg bersangkutan mengetahui, semestinya juga tidak melaporkan.