Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tak Berniat Menghina Umat Budha

Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan dirinya tidak berniat menghina umat Budha, terkait meme patung Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tak Berniat Menghina Umat Budha
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam. 

Melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana, ia melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Herna bersikeras, jika meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2 merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha.

Herna memperkarakan Roy karena dinilai melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Budha.

Hal yang membuat sebagian umat Budha tersinggung karena unggahan gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "Ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah "lucu hehehe ambyar". Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

"Dia sudah tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah tapi ditertawakan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Melalui pelaporan ini, Herna berharap polisi segera memulai penyelidikan laporan tersebut karena bersamaan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Kamis (16/6/2022).

"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat Budha," kata Herna.

Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas