Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tak Berniat Menghina Umat Budha

Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan dirinya tidak berniat menghina umat Budha, terkait meme patung Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tak Berniat Menghina Umat Budha
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan dirinya tidak berniat menghina umat Budha. 

Penegasnya tersebut buntut dari unggahannya terkait meme patung Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo yang menjadi polemik. 

Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso. 

Ia dianggap telah melecehkan Umat Budha melalui unggahannya itu.

Roy Suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya.
Roy Suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya. (Kolase Tribunnews.com (Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan Kompas.com/Haryanti Puspasari))

Baca juga: Perwakilan Umat Budha Polisikan Roy Suryo Bukan Terprovokasi Buzzer Tapi Karena Tersinggung

Baca juga: Penjelasan Roy Suryo soal Berita Dirinya Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari, Ini Faktanya

Pernyataannya tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menanggapi laporan terhadap kliennya.

"Tidak ada niatan beliau sedikit pun untuk menghina salah satu agama di Indonesia maupun golongan tertentu," kata Pitra, Selasa (21/6/2022), dilansir Kompas.com.

Tegas Pitra mengatakan, Roy Suryo pun juga sudah meminta maaf dan menghapus meme stupa Borobudur berwajah Jokowi dari akun twitternya.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, ia menilai harusnya tidak ada lagi yang dipermasalahkan.

Meski demikian, ia tetap mempersilakan kepolisian untuk memproses laporan terhadap kliennya tersebut. 

"Silahkan saja, (laporan) itu hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi. Karena sudah dilaporkan, sepenuhnya kita serahkan kepada Polri," katanya.

Dilaporkan Karena Dinilai Lecehkan Simbol Agama

Diwartakan Tribunnews, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.


Roy dilaporkan oleh perwakilan umat Budha yang tersinggung atas unggahan meme stupa Borobudur.

Pelaporan itu dilayangkan seorang bernama Kurniawan Santoso.

Melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana, ia melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Herna bersikeras, jika meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2 merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha.

Herna memperkarakan Roy karena dinilai melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Budha.

Hal yang membuat sebagian umat Budha tersinggung karena unggahan gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "Ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah "lucu hehehe ambyar". Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

"Dia sudah tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah tapi ditertawakan," sambungnya.

Atas dasar itu, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Melalui pelaporan ini, Herna berharap polisi segera memulai penyelidikan laporan tersebut karena bersamaan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Kamis (16/6/2022).

"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat Budha," kata Herna.

Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima kepolisian.

Adapun laporan itu terdaftar dalambnomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Roy menjerat terlapor atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy Suryo Minta Maaf

Sebelumnya, Roy juga telah menyampaikan permohonan maaf. 

Permintaan maaf itu khususnya ia tujukan kepada para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.

"Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) lalu, dilansir Kompas.com

Roy dalam kesempatan itu menegaskan ia bukan lah orang yang mengedit gambar Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi itu.

Ia beralasan turut mengunggah meme tersebut di akun Twitter-nya lantaran menanggapi akun lain yang me-mention akunnya terkait meme tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas