Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil, Penuhi Syarat-syaranya!

Masyarakat bisa saja mengganti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun dengan beberapa syarat yang harus dipenui. Apa saja? Simak selengkapnya di sini!

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil, Penuhi Syarat-syaranya!
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - Berikut ini cara ganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara ganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ada beberapa syarat untuk bisa mengganti foto di KTP elektronik.

Untuk ganti foto KTP tidak bisa sembarangan.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Juni 2022, Masukkan Nama Sesuai KTP

Harus ada alasan kuat kenapa harus mengganti foto KTP.

Dikutip dari Kompas.com, ada dua syarat atau alasan kuat yang diperbolehkan untuk mengganti foto KTP, yaitu:

1. Pemilik KTP yang dulu tidak berhijab iki sudah berhijab

2. KTP rusah, terkelupas, atau foto KTP buram.

BERITA TERKAIT

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka bisa melakukan penggantian foto KTP dengan beberapa langkah.

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KTP dan fotokopi Kartu Keluarkan

2. Lapor ke petugas ingin ganti foto KTP.

3. Serahkan KTP lama yang asli dan fotokopi KK yang sudah dibawa

4. Ikuti instuksi petugas hingga selesai.

Disclaimer: Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri, karena semua proses pengambilan foto dilakukan di Dukcapil oleh petugas.

Cara Ubah Data e-KTP

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

- Ijazah, jika ingin menambah gelar

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com, Renald/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas