Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Didakwa Menerima Suap Rp 1,4 Miliar

Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat didakwa menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Didakwa Menerima Suap Rp 1,4 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat didakwa menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Jaksa KPK mendakwa Itong Isnaeni Hidayat menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi.

Itong Isnaeni Hidayat adalah hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) kemarin, jaksa KPK mendakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan dakwaan kombinasi.

"Dakwaan pertama terkait suap dalam sidang perkara PT Soyu Giri Primedika dan permohonan waris Made Sri Manggalawati. Untuk dakwaan pertama ini nilai (suap)-nya sekira Rp 450 juta," kata Wawan Yunarwanto, jaksa KPK kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat Dkk Segera Sidangkan

Sedangkan dakwaan kedua, terkait perkara gratifikasi sebesar Rp 950 juta.

Gratifikasi ini juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.

Dalam kasusnya itu, hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya.

Hamdan menerima uang suap dan uang gratifikasi, kemudian menyerahkannya kepada Itong.

Berita Rekomendasi

Hamdan juga menjadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.

"Awalnya petugas KPK menangkap pihak perusahaan, Hendro Kasiono yang telah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika. Kemudian Hamdan ditangkap, dan selanjutnya terdakwa Itong," ungkap Wawan.

Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang.

Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga telah dilakukan Itong dan Hamdan, termasuk gratifikasi dalam penanganan perkara.

Atas dakwaan ini, terdakwa Itong langsung menyatakan keberatan.

Sebelum sidang ditutup, Itong yang berada di Rutan Medaeng untuk mengikuti sidang secara online, menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Termasuk meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas