Hukum dan Legalitas Pernikahan Sejenis di Indonesia
Pernikahan sejenis dilihat dari prespektif hukum positif di indonesia.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu syarat pernikahan dikatakan legal jika pasangan tersebut terjadi antara seorang pria dan seorang wanita.
Namun, baru-baru ini pernikahan sejenis justru menjadi isu yang santer diperbincangkan publik.
Lantas bagaimana legalitas dan hukum pernikahan sejenis di Indonesia?
Secara normatif pernikahan sejenis menyimpang dari Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Baca juga: Berdalih Cari Sensasi, 2 Pria Bikin Konten Pernikahan Sejenis di Media Sosial
Baca juga: Pernikahan Sejenis di Soppeng Sulsel, Mempelai Pria yang Sebenarnya Wanita Jadi Tersangka
Dalam pasal tersebut dijelaskan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu sendiri .
Advokat sekaligus Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPC PERADI Surakarta Dyah Liestriningsih juga mengatakan, pernikahan sejenis bertentangan dengan dasar negara Indonesia.
Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara tentu melarang keabsahan pernikahan sejenis.
Di mana hal tersebut sesuai nilai moral yang terkandung dalam sila pertama Pancasila.
"Negara kita ini kan negara pancasila dan sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi itu sudah jelas sangat bertentangan dengan moral,"
"Undang-undang perkawinan juga hanya memperbolehkan pernikahan jenis kelamin pria dan wanita," kata Dyah dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (20/6/2022).
Dikutip dari Jurnal bphn.go.id mengenai perkawinan yang diakui oleh negara juga diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Dijelaskan bahwa, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, perkawinan yang sah wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.