Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum dan Legalitas Pernikahan Sejenis di Indonesia

Pernikahan sejenis dilihat dari prespektif hukum positif di indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hukum dan Legalitas Pernikahan Sejenis di Indonesia
Tribun Jogja
Perkawinan sejenis dilihat dari prespektif hukum positif di indonesia. 

Di mana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

Prespektif HAM

Namun, masalah yang kemudian muncul adalah kebebasan hak asasi manusia (HAM) dalam menuntut kebebasan berekspresi.

Salah satu kebebasan yang dikehendaki tersebut yakni perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kaum gay dan lesbian.  

Lanjut Dyah menjelaskan, meskipun Indonesia menganut HAM dan kebebasan berekspresi, tidak lantas membuat masyarakat apatis terhadap norma yang ada. 

Perikahan sejenis atas nama HAM justru melanggar HAM itu sendiri.

Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan adalah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. 

Berita Rekomendasi

"Di Indonesia kebabasan berekspresi, pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 maupun Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM itu memang dijamin,"

"Tetapi walaupun kita menganut HAM, tetap ada batasannya,"

"Ada aturan yang mengikuti, menghormati undang-undang yg berlaku, nilai agama, moral dan kebiasaan yang berlaku dan juga mempertimbangkan kemananan dan ketertiban," jelas Dyah. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas