Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rumah Tahanan di Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rumah Tahanan di Medan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Syahrial merupakan terpidana perkara korupsi penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, (21/6) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Ali mengatakan Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Syahrial terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Berita Rekomendasi

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Syahrial selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Eliwarti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).

Dalam dakwaan, Syahrial disebut meminta orang kepercayaannya Sajali Lubis untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai kepada Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perkim Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili

Pada 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat delapan orang termasuk Yusmada yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi.

Kemudian pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi.

Hasilnya tujuh orang peserta termasuk Yusmada lulus seleksi uji kompetensi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas