KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rumah Tahanan di Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Syahrial merupakan terpidana perkara korupsi penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, (21/6) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Ali mengatakan Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya.
Syahrial terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Syahrial selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Eliwarti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).
Dalam dakwaan, Syahrial disebut meminta orang kepercayaannya Sajali Lubis untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai kepada Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perkim Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili
Pada 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat delapan orang termasuk Yusmada yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi.
Kemudian pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi.
Hasilnya tujuh orang peserta termasuk Yusmada lulus seleksi uji kompetensi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.