Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rumah Tahanan di Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rumah Tahanan di Medan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Lalu pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.

Syahrial meminta Sajali Lubis untuk menyampaikan ke Yusmada bahwa Syahrial sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang Rp500 juta.

Sajali pun menemui Yusmada di ruang kerjanya di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Kemudian disepakati uang yang diberikan Rp200 juta.

Namun, uang yang diserahkan tahap awal sebesar Rp100 juta.

Setelah itu Sajali menghubungi Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Berita Rekomendasi

Pada 12 September 2019, Syahrial melantik Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Istri Koruptor Jadi Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Pengamat : Berdasarkan Etika Politik Tidak Benar

Belakangan kasus tersebut terungkap, Syahrial, Yusmada dan sejumlah orang lainnya ditangkap KPK.

Dalam perkara ini, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam perkara lainnya, Syahrial sebelumnya telah divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dia terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan perkara dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas