Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Aktif Bekerja Sebagai Anggota

Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Sebut Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Aktif Bekerja Sebagai Anggota
SERAMBI
AKBP Brotoseno. Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. 

"Dalam Perpol 7/2022 ini, ada hal terkait dengan pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjaun kembali ini," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dijelaskan Sambo, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) nantinya berisikan tim peneliti yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Selain itu, adapula Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto hingga dirinya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh bapak Wakapolri, bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambo menuturkan nantinya mereka bertugas sebagai tim peneliti untuk menentukan apakah pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terhadap perkara tersebut dapat dilakukan atau tidak.

"Jadi mekanisme di pasal 83 Perpol 7 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," ungkapnya.

Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.

Berita Rekomendasi

"Komisi kode etik peninjauan kembali ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari perpol 7 2022 ini. Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprint bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas