Polri Sebut Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Aktif Bekerja Sebagai Anggota
Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.
AKBP Brotoseno masih berstatus anggota Polri aktif.
Diketahui, Brotoseno masih bertugas sementara sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Dia masih diminta untuk diperbantukan di tempat tersebut.
"Ya masih, sementara ya, informasi dari Kadiv Propam kan masih," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno
Namun begitu, Dedi mengaku Polri menampung aspirasi masyarakat yang meminta AKBP Brotoseno terlebih dahulu dinonaktifkan sementara sembari menunggu proses peninjauan kembali putusan sidang etiknya.
"Jadi gini, semua saran masukan akan ditampung diterima. Untuk proses pengaktifan dan tidak pengaktifan, itu semua dari Propam yang menilai," jelas Dedi.
Nantinya, kata Dedi, usulan itu bakal diteruskan kepada Propam Polri.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolri Segera Gelar Peninjauan Kembali Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno
Mereka bakal melakukan serangkaian asesmen usulan tersebut.
"Nanti kalau Karo Waprof yang mengasesmen itu, apakah dilakukan seperti itu atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Nantinya, mereka akan bekerja sebagai tim peneliti.
Demikian disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu menyusul telah disahkannya Perkap nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polri Segera Revisi Perkap Untuk Evaluasi Hasil Putusan Sidang AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat
"Dalam Perpol 7/2022 ini, ada hal terkait dengan pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjaun kembali ini," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dijelaskan Sambo, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) nantinya berisikan tim peneliti yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Selain itu, adapula Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto hingga dirinya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh bapak Wakapolri, bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Sambo menuturkan nantinya mereka bertugas sebagai tim peneliti untuk menentukan apakah pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terhadap perkara tersebut dapat dilakukan atau tidak.
"Jadi mekanisme di pasal 83 Perpol 7 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," ungkapnya.
Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.
"Komisi kode etik peninjauan kembali ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari perpol 7 2022 ini. Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprint bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.