Rapat Pembahasan Tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua Diskors
Rapat panja membahas 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua diskors sementara lantaran DIM usulan dari DPR belum diakomodir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat panita kerja (panja) membahas 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua, bersama pihak pemerintah dan DPD RI, Rabu (22/6/2022).
Rapat panja sempat berjalan sekira satu jam sebelum akhirnya diskors sementara lantaran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan dari DPD RI belum diakomodir.
"Ternyata persandingan yang kita buat DIM itu belum termasuk usulan yang disampaikan DPD RI," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Doli mengungkapkan, DIM usulan DPD RI baru diajukan pada Selasa (21/6/2022) sore.
Baca juga: Komisi II DPR segera Bahas RUU tentang Tiga Provinsi Baru Papua
Padahal, DIM usulan dari pemerintah telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.
Karenanya, rapat akan kembali digelar pukul 13.00 WIB untuk membahas DIM sudah yang lengkap, mengakomodir DPR, pemerintah dan DPD RI.
"Tadi kita sepakat nanti pembahasan DIM berikutnya itu sudah disandingkan antara draf dari DPR, kemudian dari pemerintah dan DPD RI," ujar Doli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.