Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum

Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya karena PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum
Kolase Tribunnews/ Kompas.com - Muhammad Naufal
Sidang kasus wanprestasi Ustad Yusuf Mansur. Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya karena PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Yusuf Mansur sebagai pihak tergugat. 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti dituntut sebelumya oleh penggugat.

Baca juga: ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Disebut Kurang Pihak Terggugat

Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum

Adapun sidang putusan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022) siang. 

Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.

Berita Rekomendasi

Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat. 

Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.

Gugatan Disebut Cacat Hukum

Youtube Yusuf Mansur Official
Youtube Yusuf Mansur Official (Youtube Yusuf Mansur Official)

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus tabung tanah itu cacat hukum. 

Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak." 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas