Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum
Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya karena PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Yusuf Mansur sebagai pihak tergugat.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti dituntut sebelumya oleh penggugat.
Baca juga: ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Disebut Kurang Pihak Terggugat
Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum
Adapun sidang putusan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022) siang.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.
Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.
Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.
Gugatan Disebut Cacat Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus tabung tanah itu cacat hukum.
Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak."