Kejagung Sebut Eks Mendag Lutfi Tak Tutupi Kasus Minyak Goreng, Bongkar Keterlibatan Para Tersangka
Kejaksaan Agung mengatakan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus minyak goreng.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kooperatif saat diperiksa penyidik.
Menurutnya, M Lutfi tak berusaha menutup-nutupi kasus tersebut.
Dia juga telah menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya ndak bisa sampaikan," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) malam.
Lebih lanjut, kata Supardi, M Lutfi juga membuka keterlibatan para pihak yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Mengaku Belum Temukan Bukti Eks Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
"Membuka artinya, dia tuh apa yang dia dengar, dia alami sudah berusaha dibuka dan tidak ditutup-tutupi terkait dengan keterlibatan orang-orang itu," jelasnya.
Di siai lain, Supardi menyatakan pihaknya masih belum berencana untuk melakukan pemanggilan kepada M Lutfi.
Sejauh ini, masih belum ada lagi keterangan yang akan digali kepada eks Mendag RI tersebut.
Baca juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen
"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu, nanti kan masih diperiksa nih, nanti kalau ada progres yang baru ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil ya dipanggil," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya
Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya di hadapan penyidik.
Dia juga telah mematuhi pemeriksaan dengan datang sesuai jadwal.
"Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," jelas Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
Termasuk, kata dia, materi pemeriksaannya pada hari ini.
"Saya berterimakasih kepada teman-teman media yang sudah menunggu sejak 9 pagi, tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan ditanyakan kepada penyidik," katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.