Pengakuan Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa soal Kasus Minyak Goreng, Tegaskan Taat Hukum
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/6/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/6/2022).
Ia diperiksa mengenai pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Kejagung Mengaku Belum Temukan Bukti Eks Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Baca juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen
Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB.
Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Lantas, apa pengakuannya setelah menjalani pemeriksaan?
1. Tegaskan Taat Hukum
Muhammad Lutfi menyatakan, pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Hari ini (Rabu) saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.
2. Serahkan Kasusnya ke Penyidik
Lutfi menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi."
"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," kata dia.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan saat Diperiksa di Kejagung, Termasuk Ekspor Minyak Goreng
Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen saat Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng
3. Jawab Pertanyaan dengan Sebenarnya
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, hingga kini masih belum menemukan adanya indikasi penerimaan suap yang dilakukan oleh Lutfi dalam kasus tersebut.
"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.
Selama pemeriksaan, kata Supardi, Lutfi bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para penyidik.
Kendati demikian, Supardi enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami kepada Lutfi.
Baca juga: Kejagung Ungkap Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Terkait Pemberian Faslitas Ekspor CPO
Baca juga: Kejagung Sebut Eks Mendag Lutfi Tak Tutupi Kasus Minyak Goreng, Bongkar Keterlibatan Para Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)