Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas BLBI Digugat Rp 216 Miliar karena Sita Aset Obligor di Kuningan Timur

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satgas BLBI Digugat Rp 216 Miliar karena Sita Aset Obligor di Kuningan Timur
Dokumentasi Satgas BLBI/Kompas.com
Satgas BLBI menyita aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di wilayah Kuningan Timur, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar. 

Pengguggat adalah anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.

Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum.

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tertanggal 7 Juni 2022.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216.126.084.000 dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000," bunyi gugatan mengutip laman PTUN Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).

Kuasa hukum Irjanto, Fransiska Xr Wahon, menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilakukan kliennya karena ia menilai Satgas BLBI keliru menafsirkan klausul dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) yang ditandatangani oleh Kaharudin Ongko dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 18 Desember 1998.

BERITA REKOMENDASI

Atas adanya dugaan kekeliruan penafsiran klausul MRNIA, kata Fransiska, selanjutnya Satgas BLBI pada 23 Februari 2022 telah menyita dan memasang plang secara sepihak pada aset milik Irjanto Ongko.

Aset tersebut antara lain tanah yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang ada di atasnya (SHM 553).

Baca juga: Mahfud MD: Hubungan Lapangan Golf dan 2 Hotel Dengan BLBI yang Disita Satgas Sudah Dilacak PPATK

Dan, aset yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya (SHM 554).

"Sebagai informasi penting bahwa Bapak Irjanto Ongko tidak pernah menjadi ataupun bertindak sebagai obligor dan tidak pernah terlibat urusan BLBI, serta tidak pernah terlibat penandatanganan perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998," jelas Fransiska dalam keterangannya, Rabu (23/6/2022).

Selaku anak Kaharudin Ongko, lanjut Fransiska, Irjanto Ongko juga tidak pernah memanfaatkan atau mempergunakan dana BLBI, serta tidak pernah menerima warisan dalam bentuk apapun yang bisa dikaitkan oleh negara atas aliran dana BLBI. 

"Sehingga dan karenanya penyitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, adapun kepemilikan SHM 553 dan SHM 554 telah dimiliki oleh Bapak Irjanto Ongko sebelum adanya MRNIA," ujar Fransiska.

"Atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas BLBI, maka dengan ini Bapak Irjanto Ongko menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan perkara ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dinilai akan berlaku profesional dan objektif dalam menangani dan memeriksa serta memutus perkara," tambahnya.

Diberitakan, Satgas BLBI pada Rabu (23/3/2022) kembali menyita aset yang punya keterikatan dengan obligor Kaharudin Ongko

Kali ini, penyitaan dilakukan untuk dua aset lrjanto Ongko, yang merupakan penanggung utang sekaligus anak dari Kaharudin Ongko.

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI Tidak Kucing-Kucingan, Alihkan Aset, dan Cuci Uang

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

Secara nilai, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen), dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," kata Rionald, Rabu (23/3/2022).

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan BPPN.

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. 

Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA. 

Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko

Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.

Baca juga: Setiawan dan Hendrawan Harjono Kaget Aset Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor Disita Satgas BLBI

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. 

Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas