Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Selisik Pengajuan IMB Apartemen Lewat Anak Usaha Summarecon Agung
KPK mendalami proses pengajuan IMB Apartemen Royal Kedhaton oleh PT Summarecon Agung dengan menggunakan nama PT Java Orient Property di Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton oleh PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dengan menggunakan nama PT Java Orient Property kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
PT Java Orient Property diketahui merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Materi itu didalami tim penyidik lewat enam pejabat teras Pemkot Yogyakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (22/6/2022).
"Seluruh saksi dan konfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: KPK Dalami Fasilitas Khusus Summarecon Agung untuk Haryadi Selama Urus Izin ke Pemkot Yogyakarta
Adapun para pejabat teras yang diperiksa antara lain, Hari Setyawacono, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta; Suko Darmanto, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta; dan Nur Sigit Edi Putranta, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta.
Kemudian, Moh. Nur Faiq, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta; Sri Heru Wuryantoro alias Gatot, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta; dan C. Nurvita Herawati, Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Direktur Utama Summarecon Agung
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Baca juga: Direktur Java Orient Property Bungkam Saat Ditanya Aliran Suap ke Eks Wali Kota Yogyakarta
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.