Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings: Harus Diberi Sanksi

Anggota DPD RI Fahira Idris mengecam promosi miras oleh Holywings, menurutnya harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings: Harus Diberi Sanksi
DPD RI
Anggota DPD RI dan aktivis perempuan Fahira Idris mengecam promosi miras yang menyematkan nama Muhammad oleh Holywings, menurutnya harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengecam promosi minuman keras (Miras) yang menyematkan nama Muhammad di botol miras oleh restoran, kelab malam, dan bar Holywings.

Menurutnya permintaan maaf manajemen Holywings dan janji mereka memberikan sanksi yang berat kepada tim promosinya tidak serta merta menyelesaikan persoalan ini.




“Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan Insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan,” katanya kepada Tribunnews, Jumat (24/6/2022).

Fahira meminta Holywings transparan menjelaskan kronologis promosi Miras yang melukai umat muslim tersebut. Termasuk penyelesaian yang dilakukan pihak manajemen terhadap karyawannya.

“Siapa yang bertanggung jawab membuat dan memposting promo tersebut? Apa sanksi berat yang diberikan kepada tim promosinya? Saya juga meminta otoritas terkait ikut mengusut kasus ini sesegera mungkin dan jika terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi tegas,” katanya.

Baca juga: Protes Promo Miras Muhammad dan Maria, Massa GP Ansor DKI Geruduk Holywings Gunawarman

Fahira menilai promosi minuman keras dengan menyematkan nama Muhammad sangat provokatif. Promosi minuman haram dikaitkan dengan unsur-unsur agama yang jelas-jelas saling bertentangan.

BERITA TERKAIT

Ia meminta otoritas dan dinas terkait melakukan audit terkait penjualan Miras di seluruh Jakarta. Termasuk soal ketentuan usia pembeli yaitu wajib 21 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.

“Kasus ini memang membuat keresahan, tetapi saya meminta kita semua bisa menahan diri. Oleh karena itu, agar situasi lebih kondusif, sekali lagi saya mengingatkan manajemen Holywings untuk menjelaskan menyelesaikan internal seperti apa yang sudah, sedang dan akan mereka lakukan ke masyarakat. Otoritas dan dinas terkait juga harus memberikan penjelasan dan sikap mereka atas kasus ini,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas