Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Soroti Lambannya Polda Jabar Usut Kasus Tewasnya 2 Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api

IPW menyoroti lambannya pengusutan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib Bandung dalam laga turnamen pramusim, Piala Presiden 2022.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Soroti Lambannya Polda Jabar Usut Kasus Tewasnya 2 Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Tangkapan Layar Zoom
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti lambanyan Polda Jabar tangani kasus tewasnya 2 bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (SGBLA). 

Saat itu, sebanyak tujuh orang luka-luka dalam bentrok antar suporter tersebut.

Dalam empat hari kemudian yakni 8 September 2013, Polresta Surakarta telah menetapkan Roy Saputro selaku Ketua Panitia Pelaksana Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo dijadikan tersangka.

Roy dijerat dengan pelanggaran ketertiban umum pasal 510 ayat 1 KUHP.

"Pada dua kasus diatas, Polri bergerak cepat mengusut peristiwa pidana untuk membuat terang dengan menetapkan tersangkanya. Tapi, dalam peristiwa kematian dua bobotoh Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung belum juga mengumumkan tersangkanya," katanya.

Padahal, kata Sugeng, dalam kasus kematian di Stadion GBLA Kota Bandung ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tersangka bisa terancam penjara maksimal lima tahun pasal 359 KUHP juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.

Pasal 359 KUHP menyatakan: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Yang pasti, pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi," katanya. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas