Kejagung Belum Berencana Kembali Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung RI belum berencana kembali memeriksa Eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi izin cpo dan minyak goreng
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya masih belum berencana kembali memeriksa Eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
"Sementara udah cukup dulu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Febrie menyatakan bahwa pihaknya juga masih menganalisa kasus tersebut. Nantinya, kasus itu bakal segera diekspose oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
"Sementara belum. Ini nanti masih dianalisa sama Dirdik sih BAP-nya, nanti diekspose lah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Baca juga: Pengakuan Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa soal Kasus Minyak Goreng, Tegaskan Taat Hukum
Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya di hadapan penyidik. Sebaliknya, dia juga telah mematuhi pemeriksaan dengan datang sesuai jadwal.
"Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," jelas Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik. Termasuk, kata dia, materi pemeriksaannya pada hari ini.
"Saya berterimakasih kepada teman-teman media yang sudah menunggu sejak 9 pagi, tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Eks Mendag Lutfi Tak Tutupi Kasus Minyak Goreng, Bongkar Keterlibatan Para Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.