Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sambut Baik Kebijakan KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta

Komnas Perempuan merespons positif kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Sambut Baik Kebijakan KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan merespons positif kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual.

Blacklist penumpang pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami sangat senang karena ini merupakan sebuah sinyal positif dan sekaligus shock therapy yah bagi para pelaku sehingga mereka bisa memikirkan ulang gitu apakah mereka mau melakukannya atau tidak gitu," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Kendati demikian, Andi mengatakan, pihaknya masih mendalami kebijakan blacklist yang dilakukan KAI tersebut.

"Tentunya adalah mendalami kebijakan dari KAI untuk memback list," ujar Andi.

Baca juga: Viral Pelecehan Dalam Gerbong Kereta Api, Pria Raba-raba Paha Penumpang Wanita, KAI Blacklist Pelaku

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas atas beredarnya video pelecehan di dalam kereta api beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Melansir Tribuntravel, seorang pria pelaku pelecehan seksual dalam kereta api kini telah diblacklist KAI.

Sebagai hukumannya, pria tersebut kini tak diizinkan lagi naik kereta api.

Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan kereta api.

Baca juga: Viral Pria Nekat Onani di KRL, PT KAI Commuter: Pelaku Sudah Ditangkap!

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral di Twitter @Selasarabu_ pada Minggu (19/6/2022).

Sebelum diputuskan hukum untuk pelaku ini, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Baca juga: Selang Waktu 30 Menit, Dua Emak-emak di Lubang Buaya Jadi Korban Pelecehan 

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas