KPK Usut Pembahasan Awal Pengadaan LNG di Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembahasan awal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembahasan awal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pendalaman materi itu ditelusuri tim penyidik ketika memeriksa dua karyawan Pertamina, Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi; mantan Legal Counsel Pertamina, Ni Wayan Desi Aryanti; serta pensiunan Pertamina bernama Trisno Wibowo, Kamis (23/6/2022).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Harusnya penyidik KPK juga memeriksa empat karyawan Pertamina lainnya, yakni Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Rina Kartika Sari, dan Toufiq Pelita Buana.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," kata Ali.
KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan rampung, kemudian ditemukannya unsur peristiwa pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas di PT PTMN tahun 2011-2021," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, dikatakan Ali, pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 2019, KPK sudah membidik kasus tersebut.
Kejagung saat itu juga mengusut kasus dugaan yang sama.
Di Kejagung, penyelidikan kasus itu sudah selesai dan bakal dinaikan ke tahap penyidikan.
Dari koordinasi yang dilakukan KPK dan Kejagung, akhirnya disepakati kasus itu ditangani oleh KPK.