Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh Manfaat Jamsostek untuk Pekerja Migran Telah Sesuai Aturan

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada PMI sudah sesuai aturan

Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh Manfaat Jamsostek untuk Pekerja Migran Telah Sesuai Aturan
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI Rabu lalu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada periode Juli 2017 hingga April 2022 sebesar Rp27,3 miliar dari 766 klaim. Menurutnya jumlah tersebut kecil karena hanya 9,51 persen dari total iuran PMI yang dikutip BP Jamsostek yaitu sebesar Rp283 miliar. Benny juga mengatakan besaran manfaat yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek lebih kecil dibanding manfaat yang dulu diberikan asuransi konsorsium, sehingga perlu adanya penyesuaian.

Namun pernyataan tersebut justru dibantah keras oleh salah satu Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago. Irma mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, selama periode 2014-2019 jumlah klaim yang dibayarkan oleh asuransi konsorsium hanya 20 persen dari seluruh pengajuan klaim. Dengan kata lain 80 persen klaim PMI ditolak dengan alasan dokumen yang tidak lengkap.

“Konsorsium itu memang seolah-olah manfaatnya besar, tapi klaim-klaim yang bisa dicairkan hanya 20 % dari semua klaim yang ada. Kenapa bisa begitu, karena persyaratan-persyaratannya tidak terpenuhi. Banyak sekali pekerja migran kita tidak pegang paspor, sementara paspornya dipegang oleh majikan, dan majikannya nggak tahu kemana,” ungkap Irma.

Sementara itu Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa jumlah tersebut telah sesuai dengan klaim yang diajukan oleh PMI. Untuk besaran manfaat, Roswita menjabarkan bahwa mengacu Permenaker 18 tahun 2018, masa perlindungan yang diberikan BP Jamsostek lebih panjang yaitu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja, sementara konsorsium hanya 12 bulan setelah terjadinya risiko. Selanjutnya untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris. Untuk manfaat kematian, selain santuan sebesar Rp24 Juta, BP Jamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta.

Kemudian untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, BP Jamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta, sebelumnya konsorsium hanya memberikan manfaat Rp50 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitunggannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian guna merevisi permenaker dalam rangka penyesuaian manfaat perlindungan bagi PMI.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi IX lainnya Yahya Zaini turut menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, perlindungan PMI hanya boleh diselenggarakan oleh BP Jamsostek, bukan asuransi swasta manapun.

Berita Rekomendasi

“Ini artinya bisa terlihat bahwa yang disampaikan atau disusun oleh pemerintah telah sesuai dengan aturan dan manfaatnya masih lebih besar,” tutup Roswita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas