Update Kasus Holywings: Dilaporkan Kembali oleh Sapma PP dan KNPI, PA 212 Minta Izin Dicabut
Holywings kembali dilaporkan oleh PP dan KNPI DKI soal promo miras bernada penistaan agama. Sedangkan PA 212 minta penutupan hingga pencabutan izin.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus promo minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Holywings berbuntut panjang.
Setelah dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), manajemen Holywings kembali dilaporkan oleh ormas Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta.
Sekretaris Sapma PP DKI Jakarta, Muhammad Akbar Supratman mengatakan alasan pihaknya melaporkan Holywings lantaran dinilai menistakan agama.
"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama," tuturnya, Jumat (24/6/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: Permudah Penyelidikan, Polda Metro Jaya Gabung Laporan Dugaan Penistaan Agama Manajemen Holywings
Menurut Akbar, promo miras terhadap pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria melukai perasaan umat Islam dan Nasrani.
"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis, yang sama-sama kita tahu, di setiap agama, yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan," jelasnya.
Pelaporan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Zulpan mengungkapkan dua laporan yang telah diterima oleh pihaknya tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Laporan itu terkait apa yang di-upload di media sosial oleh Holywings, yang dianggap menistakan agama tertentu."
"Tentunya dari Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional," tuturnya.
"Sekarang penyidik sudah melakukan pemeriksaan, kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan ini," imbuh Zulpan.
PA 212 Minta Pemprov DKI Jakarta Tutup hingga Cabut Izin Operasional
Terpisah, Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penutupan hingga mencabut izin operasional dari Holywings.
"Kami akan meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas yaitu melakukan penutupan juga mencabut izin operasionalnya," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, Jumat (24/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
Novel juga mengungkapkan pihaknya akan mengambil jalur hukum terkait promo miras yang dilakukan Holywings.
Dirinya menganggap promo tersebut telah masuk unsur pidana berupa penistaan agama.
"Kami mencoba ambil langkah hukum agar Holywings dijerat hukum. Ini sudah masuk dugaan unsur pidana penistaan agama karena memadukan miras dengan nama Muhammad karena jelas miras adalah minuman yang sangat diharamkan," tegas Novel.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Holywings mengunggah promo gratis berupa miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Unggahan promo tersebut pun viral di media sosial.
Diketahui, Holywings pertama kali mengunggah promo tersebut pada Kamis (23/6/2022).
Namun saat ini, postingan tersebut telah dihapus dan diganti dengan unggahan permohonan maaf oleh Holywings.
Dalam unggahannya, Holywings meminta maaf atas postingan tersebut dan mengatakan telah menindaklanjuti pihak promosi.
Bahkan, manajemen Holywings mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya promosi tersebut.
Manajemen Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi yang berta bagi tim pembuat promosi tersebut.
Selain itu, Holywings mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke bagian promosinya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel lain terkait Kontroversi Holywings